[SERI SOP BROKER PROPERTI] 1. Melisting

Leave a Comment
contoh SKM, Surat Kuasa Memasarkan

Bismillaah...

Menindaklanjuti moody menulis di tulisan ini, kiranya Yudana harus mengazamkan diri untuk dapat istiqomah menulis, mengagendakan jadwal menulis hingga dapat disajikan rutin setiap awal pekan khusus kepada Anda. 

Tulisan Yudana bukanlah sesuatu yang begitu berbobot, namun TETAP berharap ada manfaat yang bisa dipetik bagi siapa pun yang sudi membacanya. Tulisan Yudana pun tidak begitu objektif karena tentunya ada sisi subjektifitas yang SULIT dihindari, makanya Yudana akan sangat berterima kasih jika ada pembaca yang berkenan mengoreksi atau memberikan penilaian dari sudut pandang lain terhadap topik yang diangkat.

Tulisan kali ini insyaAllah akan berseri dalam rangkaian standard operating procedure (S.O.P) seorang broker properti, yaitu melisting.


What is the meaning of melisting?


Sedikit dikupas dari kaidah bahasa, melisting itu kosakata dari bahasa.... Hemmm... malah jadi bingung nih. Terdengar begitu Indonesia karena berawalan me-, tapi kok berakhiran -ing yang juga terdengar begitu Inggris? 

Dari kejanggalan ini, apakah Anda bisa bantu Yudana sekedar menentukan kepemilikan kosakata melisting ini, masuk kosakata bahasa Indonesia atau Inggris? Ahli linguistik sangat diharapakan bantuannya di sini, atau sesiapa saja yang punya ketertarikan dan hubungan baik dengan dunia literasi, mangga bantu Yudana mengakhiri kebingungan ini.

Paling tidak, karena kata melisting lumrah digunakan di dunia perbrokeran (ah kata ini juga punya masalah serupa), ya Yudana berbaik sangka saja kata melisting telah menjadi bahasa serapan Inggris ke Indoensia, seperti kata serapan ngabuburit (Sunda ke Indonesia). 
Jauh ke depannya Yudana berharap para ahli bahasa bisa memasukan kata melisting ke dalam laboratorium bahasa hingga akhirnya mendapatkan bentuk bakunya, seperti kata download menjadi unduh atau upload menjadi unggah.

Jika memang kata melisting sudah (dipaksakan) menjadi Bahasa Indonesia, maka secara etimologi, melisting artinya mendaftar/mengabsen (bedakan dengan makna registrasi), digunakan untuk segala aktifitas  yang berkaitan dengan kegiatan absensi, bisa absensi barang, tempat, nama orang, apa pun. Misal seorang ibu yang keesokan harinya akan pergi ke pasar, di malam harinya ia melisting item belanjaan apa saja yang wajib dibelinya agar di pasar nanti ia tidak disorientasi, membeli barang tersier yang sungguh tidak ia butuhkan. Contoh lain, seorang penjaga  gudang penyimpanan, ia melisting kelengkapan item barang jualan, supaya tidak sampai ada item yang out of stock.

Sedangkan secara terminologi melisting artinya sepaket ikhtiar si broker properti demi mendapatkan rumah baru yang boleh ia bantu jualkan, baik rumah baru itu benar-benar baru dari sisi umur bangunan dan biasanya pihak pemiliknya developer (primary), maupun rumah baru yang dari sisi umur bangunan sudah tidak baru lagi dan dimiliki perseorangan (secondary).

Melisting ini menjadi mata rantai pertama broker properti dalam siklus bekerjanya. Dengan beragam pendekatan kepada para pemilik properti, baik tanah, rumah, atau pun apartemen, ia berharap basis data barang jualannya bertambah. Sehingga dengan bertambahnya basis data listingan itu, menambah pula peluang keberhasilan si broker menjualkan properti orang. Jika si broker tidak melisting itu berarti ia tidak punya basis barang jualan. Namun bukan berarti TERTUTUP peluang baginya mendapatkan komisi. Broker yang malas melisting masih bisa menjualkan properti listingan broker lain. Kegiatan ini lazim disebut co-broking (lain waktu insya Allah akan Yudana bahas di tulisan tersendiri).


Lalu seperti apa sih mekanisme melisting itu?


Setiap broker punya gaya melisting masing-masing dan di bawah ini contoh gaya melisting yang pernah Yudana tahu:


  1. Mencari untuk menemukan properti yang akan dibantu jualkan,

  2. bisa dengan canvasing ke berbagai komplek dan cluster, atau dengan mengakses iklan jual properti di OLX. Mengapa harus di OLX? Karena hanya iklan properti di sanalah yang berpeluang mendapatkan kontak dengan pemilik langsung. Lalu, bagaimana caranya membedakan iklan properti dari pemilik langsung atau dari perantara? Mudah (dan ini sebenarnya rahasia yang haram Yudana bocorkan ke khalayak ramai), periksalah di kolom alamat, apakah si pengiklan mencantumkan alamat lengkap atau tidak. Jika ya, besar kemungkinan pengiklan adalah pemilik langsung. Oya, satu lagi, sumber listing bisa juga dari referensi orang atau pemilik yang langsung menghubungi broker sebab menilai broker bersangkutan bekerja profesional. Salah satu listingan Yudana yang masuk kriteria ini adalah Rumah Mewah di Komplek Elit Alamanda Dago Permai ini.

  3. Menghubungi pemilik dan mendata spesifikasi item,

  4. Segera kontak pihak pemilik untuk mendapatkan detil spesifikasi properti berupa luas tanah, luas bangunan, kelengkapan legalitas, sumber air, daya listrik, tahun kontruksi, orientasi bangunan, dan lainnya.

  5. Membuat janji pertemuan,

  6. setelah broker mendapatkan info detil spesifikasi properti, maka broker menawarkan jasa perantaranya. Broker yang piawai tentu dengan mudah mendapatkan persetujuan dari pihak pemilik, kecuali memang dari pihak pemilik enggan memanfaatkan jasa perantara dan enggan berbagi sedikit rejeki kepada orang lain. Jika persetujuan itu terwujud, maka broker dan pemilik mengatur jadwal ketemuan (kopdar).

  7. Mengisi dan menandatangani MOU pemasaran di SKM (Surat Kuasa Memasarkan),

  8. isi kopdar antara broker dan pemilik properti adalah pengisian formulir SKM sekaligus teken kerja sama. Dalam SKM mengandung info spesifikasi properti, pernyataan pihak broker, besaran komisi yang disetujui, dan jenis listingan apakah ekslusif (hanya broker bersangkutan yang berhak memasarkan) atau open (perantara mana pun boleh memasarkan)

  9. Pengambilan foto properti,

  10. jangan lupa untuk mengambil foto properti. Foto properti digunakan untuk kebutuhan ngiklan di daring (online). Walau bukanlah seorang potografer profesional, seorang broker tetap dituntut memiliki kecakapan dan pengetahuan potografi di level tertentu. Seorang broker ditutut memahami sudut pengambilan gambar. Bermodalkan kamera di hape ia harus mendapatkan foto terbaiknya. Bukan hendak menipu calon pembeli, akan tetapi hasil jepretan harus lebih baik dari penampakan aslinya. Gagal mendapatkan foto terbaik, alamat iklan propertinya miskin respon dari calon pembeli.

  11. Mendapatkan foto kopi legalitas,

  12. pemilik properti yang begitu kooperatif, biasanya telah menyiapkan berkas salinan legalitas propertinya, berupa surat AJB, sertifikat, PBB, dan IMB. Broker tinggal mengajukan permintaan kepada pemilik apakah ia boleh juga menyimpan salinan itu untuk keefektivitasan kerja karena pada akhirnya salinan itu harus juga dimintakan ke pihak pemilik untuk kebutuhan pengurusan akad jual-beli properti. Namun jika pemilik menolak untuk menitipkan salinan berkas propertinya kepada si broker, itu tak jadi masalah.

  13. Pemasangan spanduk,

  14. hanya jika listingan eksklusif atau memang diijinkan oleh pemilik, broker biasanya boleh memasang spandul "DIJUAL" di properti bersangkutan. Permintaan pemasangan spanduk pun biasa dilakukan oleh broker yang basis promosinya luring (offline).
Di luar dari tujuh poin di atas, biasanya dalam melisting sebuah properti, broker yang piawai tidak hanya menargetkan terjalinnya kesepakatan hak memasarkan dari pihak pemilik, tapi juga menargetkan bagaimana harga penawaran dari pihak pemilik adalah harga wajar atau harga pasaran di lokasi tersebut karena biasanya pihak pemilik menentukan harga jual propertinya semau udele dewe, jauh di atas harga pasaran. Imbasnya, selalu tidak baik. Properti yang dijual itu tidak laku-laku.

Bonus dari keberhasilan broker mendapatkan listingan properti dengan harga pasaran adalah iklan terkait properti tersebut akan mendapatkan banyak respon dari para calon pembeli. Ini berarti peluang terjualnya akan lebih besar.

Yudana sendiri masih cukup terkendala dalam mengarahkan pemilik properti untuk membuka penawaran langsung dengan harga pasaran, biasanya pemilik ingin untung besar hingga menaikkan harga jual di atas harga pasaran. Namun pada akhirnya, harga akan turun juga setelah lama tidak terjual. Jadi pertanyaan bagi para pemilik, Anda mau laku cepat atau laku lambat?, jika pada akhirnya properti Anda  harus tunduk patuh kepada harga pasaran...

Yudana sendiri bukan tanpa kendala mendapatkan persetujuan untuk bantu jualkan properti orang. Tidak setiap pemilik mau Yudana bantu jualkan. Pada akhirnya, persetujuan itu tentu tidak bisa dipaksakan. Yudana tidak mungkin memaksa pemilik yang enggan memakai jasa perantara dengan alasan apa pun. Kerja sama antara broker dan pihak pemilik haruslah dibangun di atas sikap kerelaan, bahasan Al-Qurannya an taroodhin minkum

Secara umum, Yudana begitu menikmati kegiatan melisting ini. Melisting bukan melulu tentang menambah basis data barang jualan, tapi dengan melisting Yudana bisa menambah daftar kenalan baru yang itu berarti menambah panjang pula rantai silaturahmi, karena jika Anda ingin dipanjangkan umur dan diluaskan rejeki, fal yasil rohimah, maka sambungkan silaturahmi.

Oya, jika Anda ternyata tengah mencari properti wilayah Bandung raya, kiranya listingan yudana di YudanaJualanProperti.com ini bisa menjadi bahan petimbangan.


Next PostNewer Post Previous PostOlder Post Home

0 comments:

Post a Comment